
MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
SEKTOR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
MENERAPKAN
PROSEDUR KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN KERJA (K3)
TIK.JK01.006.01
|
BUKU INFORMASI
DEPARTEMEN TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN
PRODUKTIVITAS
Jl. Jend. Gatot
Subroto Kav.51 Lt.7.B Jakarta Selatan
|
DAFTAR ISI
Daftar Isi..................................................................................................... 2
BAB I PENGANTAR ................................................................................... 4
1.1.
Konsep Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi ...................................... 4
1.2.
Penjelasan Modul.............................................................................. 4
1.2.1 Desian Modul........................................................... 5
1.2.2 Isi Modul................................................................. 5
1.2.3 Pelaksanaan Modul................................................... 6
1.3.
Pengakuan Kompetensi Terkini (RCC).................................................. 6
1.4.
Pengertian-pengertian Istilah............................................................. 7
BAB II STANDAR KOMPETENSI.................................................................... 9
2.1.
Peta Paket Pelatihan ........................................................................ 9
2.2.
Pengertian Unit Standar ................................................................... 9
2.3.
Unit Kompetensi yang Dipelajari ........................................................ 10
2.3.1. Judul
Unit .............................................................................. 10
2.3.2. Kode
Unit .............................................................................. 10
2.3.3. Deskripsi
Unit .............................................................................. 10
2.3.4. Elemen
Kompetensi .......................................................................... 11
2.3.5. Batasan
Variabel .............................................................................. 12
2.3.6. Panduan
Penilaian ............................................................................ 13
2.3.7. Kompetensi
Kunci ............................................................................ 15
BAB III STRATEGI DAN METODE PELATIHAN ................................................ 16
3.1.
Strategi Pelatihan ............................................................................ 16
3.2.
Metode Pelatihan ............................................................................. 17
BAB IV MATERI UNIT KOMPETENSI .............................................................. 18
4.1
Latar Belakang................................... ............................................. 19
4.2
Pengertian Ilmu Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
( K3 ) .... 25
4.3
Ergonamis ...................................................................................... 42
4.4
Praktek Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat
Kerja............ 47
4.5
Pengevaluasian Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di
Tempat Kerja. 48
4.5.1
Pengamatan di Lokasi....................................................................... 59
4.5.2
Wawancara dengan Pekerja............................................................... 59
4.5.3
Survey Tertulis 60
4.5.4
Penelaahan terhadap Dokumen.......................................................... 60
4.5.5
Pengukuran dan Monitor Terhadap Pekerja.......................................... 61
4.5.6
Hal-hal Penting dalam Memonitor Kesehatan Industri........................... 62
BAB V SUMBER-SUMBER YANG DIPERLUKAN UNTUK
PENCAPAIAN KOMPETENSI.................. 66
5.1.
Sumber Daya Manusia ...................................................................... 66
5.2.
Sumber-sumber Perpustakaan ........................................................... 67
5.3.
Daftar Peralatan/Mesin dan Bahan ..................................................... 68
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 69
BAB I
PENGANTAR
1.1.
Konsep
Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi
·
Apakah
pelatihan berdasarkan kompetensi?
Pelatihan berdasarkan kompetensi adalah pelatihan yang memperhatikan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan di tempat kerja agar dapat
melakukan pekerjaan dengan kompeten. Standar Kompetensi dijelaskan oleh
Kriteria Unjuk Kerja.
·
Apakah
artinya menjadi kompeten ditempat kerja?
Jika Anda kompeten dalam pekerjaan tertentu, Anda memiliki seluruh
keterampilan, pengetahuan dan sikap yang perlu untuk ditampilkan secara efektif
ditempat kerja, sesuai dengan standar yang telah disetujui.
1.2
Penjelasan
Modul
Modul ini dikonsep agar dapat
digunakan pada proses Pelatihan Konvensional/Klasikal dan Pelatihan
Individual/Mandiri. Yang dimaksud dengan Pelatihan Konvensional/Klasikal, yaitu
pelatihan yang dilakukan dengan melibatkan bantuan seorang pembimbing atau guru
seperti proses belajar mengajar sebagaimana biasanya dimana materi hampir
sepenuhnya dijelaskan dan disampaikan pelatih/pembimbing yang bersangkutan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Pelatihan Mandiri/Individual adalah pelatihan yang
dilakukan secara mandiri oleh peserta sendiri berdasarkan materi dan
sumber-sumber informasi dan pengetahuan yang bersangkutan. Pelatihan mandiri
cenderung lebih menekankan pada kemauan belajar peserta itu sendiri. Singkatnya
pelatihan ini dilaksanakan peserta dengan menambahkan unsur-unsur atau
sumber-sumber yang diperlukan baik dengan usahanya sendiri maupun melalui
bantuan dari pelatih.
1.2.1. Desian
Modul
Modul ini didisain untuk dapat digunakan pada Pelatihan Klasikal dan
Pelatihan Individual/mandiri :
·
Pelatihan klasikal adalah pelatihan yang disampaiakan
oleh seorang pelatih.
·
Pelatihan individual/mandiri adalah pelatihan yang
dilaksanakan oleh peserta dengan menambahkan unsur-unsur/sumber-sumber yang
diperlukan dengan bantuan dari pelatih.
1.2.2
Isi Modul
Modul ini
terdiri dari 3 bagian, antara lain sebagai berikut:
a. Buku Informasi
Buku
informasi ini adalah sumber pelatihan untuk pelatih maupun peserta pelatihan.
b. Buku Kerja
Buku
kerja ini harus digunakan oleh peserta pelatihan untuk mencatat setiap
pertanyaan dan kegiatan praktik baik dalam Pelatihan Klasikal maupun Pelatihan
Individual / mandiri.
Buku ini diberikan kepada peserta pelatihan dan berisi :
·
Kegiatan-kegiatan yang akan membantu peserta pelatihan
untuk mempelajari dan memahami informasi.
·
Kegiatan pemeriksaan yang digunakan untuk memonitor
pencapaian keterampilan peserta pelatihan.
·
Kegiatan penilaian untuk menilai kemampuan peserta
pelatihan dalam melaksanakan praktik kerja.
c. Buku Penilaian
Buku penilaian ini digunakan oleh pelatih untuk menilai
jawaban dan tanggapan peserta pelatihan pada Buku Kerja dan berisi :
·
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh peserta pelatihan
sebagai pernyataan keterampilan.
·
Metode-metode yang disarankan dalam proses penilaian
keterampilan peserta pelatihan.
·
Sumber-sumber yang digunakan oleh peserta pelatihan untuk
mencapai keterampilan.
·
Semua jawaban pada setiap pertanyaan yang diisikan pada
Buku Kerja.
·
Petunjuk bagi pelatih untuk menilai setiap kegiatan
praktik.
·
Catatan pencapaian keterampilan peserta pelatihan.
1.2.2 Pelaksanaan Modul
Pada pelatihan klasikal, pelatih akan
:
·
Menyediakan Buku Informasi yang dapat digunakan peserta
pelatihan sebagai sumber pelatihan.
·
Menyediakan salinan Buku Kerja kepada setiap peserta
pelatihan.
·
Menggunakan Buku Informasi sebagai sumber utama dalam
penyelenggaraan pelatihan.
·
Memastikan setiap peserta pelatihan memberikan jawaban /
tanggapan dan menuliskan hasil tugas praktiknya pada Buku Kerja.
Pada Pelatihan individual / mandiri, peserta pelatihan akan :
·
Menggunakan Buku Informasi sebagai sumber utama
pelatihan.
·
Menyelesaikan setiap kegiatan yang terdapat pada buku
Kerja.
·
Memberikan jawaban pada Buku Kerja.
·
Mengisikan hasil tugas praktik pada Buku Kerja.
·
Memiliki tanggapan-tanggapan dan hasil penilaian oleh
pelatih.
1.3 Pengakuan Kompetensi Terkini (RCC)
·
Apakah Pengakuan Kompetensi Terkini (Recognition of Current Competency).
Jika
Anda telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk elemen
unit kompetensi tertentu, Anda dapat mengajukan pengakuan kompetensi terkini
(RCC). Berarti Anda tidak akan dipersyaratkan untuk belajar kembali.
·
Anda mungkin sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan,
karena Anda telah :
a.
Bekerja dalam suatu pekerjaan yang memerlukan suatu
pengetahuan dan keterampilan yang sama atau
b.
Berpartisipasi dalam pelatihan yang mempelajari
kompetensi yang sama atau
c.
Mempunyai pengalaman lainnya yang mengajarkan pengetahuan
dan keterampilan yang sama.
1.4 Pengertian-pengertian Istilah
Profesi
Profesi
adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut sikap, pengetahuan serta keterampilan/keahlian
kerja tertentu yang diperoleh dari proses pendidikan, pelatihan serta
pengalaman kerja atau penguasaan sekumpulan kompetensi tertentu yang dituntut
oleh suatu pekerjaan/jabatan.
Standardisasi
Standardisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan serta menerapkan suatu standar tertentu.
Penilaian / Uji Kompetensi
Penilaian
atau Uji Kompetensi adalah proses pengumpulan bukti melalui perencanaan,
pelaksanaan dan peninjauan ulang (review)
penilaian serta keputusan mengenai apakah kompetensi sudah tercapai dengan
membandingkan bukti-bukti yang dikumpulkan terhadap standar yang
dipersyaratkan.
Pelatihan
Pelatihan
adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan untuk mencapai suatu kompetensi
tertentu dimana materi, metode dan fasilitas pelatihan
serta
lingkungan belajar yang ada terfokus kepada pencapaian unjuk kerja pada
kompetensi yang dipelajari.
Kompetensi
Kompetensi
adalah kemampuan seseorang untuk menunjukkan aspek sikap, pengetahuan dan
keterampilan serta penerapan dari ketiga aspek tersebut ditempat kerja untuk
mencapai unjuk kerja yang ditetapkan.
Standar Kompetensi
Standar
kompetensi adalah standar yang ditampilkan dalam istilah-istilah hasil serta
memiliki format standar yang terdiri dari judul unit, deskripsi unit, elemen
kompetensi, kriteria unjuk kerja, ruang lingkup serta pedoman bukti.
Sertifikat Kompetensi
Adalah
pengakuan tertulis atas penguasaan suatu kompetensi tertentu kepada seseorang
yang dinyatakan kompeten yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sertifikasi Kompetensi
Adalah
proses penerbitan sertifikat kompetensi melalui proses penilaian / uji
kompetensi.
BAB II
STANDAR
KOMPETENSI
2.1.
Peta
Paket Pelatihan
Modul
yang sedang Anda pelajari ini adalah untuk mencapai satu unit kompetensi, yang
termasuk dalam satu paket pelatihan, yang terdiri atas unit-unit kompetensi
berikut:
2.1.1. TIK.JK01.006.01
Menerapkan Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Dan Keamanan
Kerja ( K3 )
2.2.
Pengertian
Unit Standar Kompetensi
Apakah Standar Kompetensi?
Setiap Standar Kompetensi menentukan :
a.
Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk
mencapai kompetensi.
b.
Standar yang diperlukan untuk mendemonstrasikan
kompetensi.
c.
Kondisi dimana kompetensi dicapai.
Apa yang
akan Anda pelajari dari Unit Kompetensi ini?
Anda akan diajarkan untuk menginstal modem secara umum.
Berapa
lama Unit Kompetensi ini dapat diselesaikan?
Pada sistem pelatihan berdasarkan kompetensi, fokusnya ada pada pencapaian
kompetensi, bukan pada lamanya waktu. Namun diharapkan pelatihan ini dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu satu sampai dua hari. Pelatihan ini ditujukan
bagi semua pengguna terutama yang tugasnya berkaitan dengan jaringan seperti
staff support dan staff admin jaringan.
Berapa
banyak/kesempatan yang Anda miliki untuk mencapai kompetensi?
Jika Anda belum
mencapai kompetensi pada usaha/kesempatan pertama, Pelatih Anda akan mengatur
rencana pelatihan dengan Anda. Rencana ini akan memberikan Anda kesempatan
kembali untuk meningkatkan level kompetensi Anda sesuai dengan level yang
diperlukan.
Jumlah maksimum usaha/kesempatan yang disarankan adalah 3 (tiga) kali.
2.3.
Unit
Kompetensi yang Dipelajari
Dalam sistem pelatihan, Standar Kompetensi diharapkan menjadi panduan bagi
peserta pelatihan untuk dapat :
· mengidentifikasikan
apa yang harus dikerjakan peserta pelatihan.
· memeriksa
kemajuan peserta pelatihan.
· menyakinkan
bahwa semua elemen (sub-kompetensi) dan kriteria unjuk kerja telah dimasukkan dalam pelatihan dan
penilaian.
2.3.1 JUDUL UNIT : Menerapkan Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Dan Keamanan Kerja ( K3 )
2.3.2 KODE UNIT : TIK.JK01.006.01
2.3.3 DESKRIPSI UNIT : Unit ini menentukan kompetensi yang diperlukan untuk
mendukung prinsip-prinsip dan praktek kesehatan dan keselamatan kerja
organisasi.
2.3.4 ELEMEN
KOMPETENSI
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
01 Menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan dan
keselamatan kerja di lingkugan kerja
|
1.1 Pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja ditetapkan sesuai undang-undang kesehatan dan keselamatan
kerja.
1.2 Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja
ditinjau untuk memperbaiki masalah yang ada, dan dilaporkan pada pengawas.
1.3 Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan untuk
men-jamin keamanan dilingkungan kerja.
|
02 Mendokumentasikan
dan menyebar-kan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja
|
2.1 Informasi yang berhubungan dengan peraturan kesehatan dan
keselamatan kerja dan syarat-syaratnya dikumpulkan.
2.2 Peraturan-peraturan kesehatan dan keselamatan yang berkaitan
dengan teknologi informasi di area klien ditetapkan dan didokumentasikan.
2.3 Dokumen diajukan pada pengawas untuk diverifikasi.
2.4 Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja
disebarkan pada semua pos kerja.
|
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
|
2.5 Dokumen-dokumen kesehatan dan keselamatan
kerja yang berhubungan dengan teknologi informasi diperbaharui dan
didiseminasikan.
|
03
Menyediakan
saran - saran ergonomis dasar
|
3.1 Syarat-syarat ergonomis dari klien dinilai.
3.2 Saran untuk klien berdasarkan persyaratan dari vendor, kebijakan
ditempat kerja, serta informasi kesehatan dan keselamatan kerja terbaru
disediakan.
3.3 Saran didokumentasikan dan diberikan pada
klien dan pengawas.
|
2.3.5
BATASAN VARIABEL
1. Unit ini berlaku untuk seluruh sektor teknologi
informasi dan komunikasi.
2. Unit ini
tidak terbatas hanya pada pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja, prosedur
keselamatan kerja, prosedur lingkungan kerja dan tempat kerja.
2.3.6
PANDUAN PENILAIAN
1.
Pengetahuan
dan keterampilan penunjang
Untuk
mendemonstrasikan kompetensi, memerlukan buktu keterampilan dan pengetahuan di
bidang berikut ini:
1.1 Pengetahuan
dasar
1.1.1 Prinsip-prinsip
umum ergonomis untuk menghindari gangguan pada kesehatan.
1.1.2
Prosedur dan latihan-latihan untuk menghindari kecelakaan kerja.
1.1.3
Prinsip-prinsip umum kesehatan dan keselamatan kerja yang berhubungan
dengan keamanan kerja, faktor lingkungan, dan pertimbangan ergonomis.
1.2 Keterampilan
dasar
1.2.1 Membaca dan menulis dokumen di tempat kerja
sehingga dapat dipahami dan ditampilkan.
1.2.2 Bertanya dan mendengarkan
secara aktif dilakukan untuk menambah informasi.
1.2.3 Mampu berkomunikasi yang berhubungan untuk
mengurus klien dan anggota tim.
1.2.4 Memecahkan masalah untuk menetapkan banyaknya masalah yang dapat
diprediksi.
2. Konteks
penilaian
Kompetensi harus
diujikan di tempat kerja atau di tempat lain secara teori dengan kondisi kerja
sesuai dengan keadaan normal.
3. Aspek
penting penilaian
Aspek yang harus diperhatikan:
3.1 Kemampuan
untuk menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan
kerja di lingkungan kerja sesuai dengan prosedur.
3.2 Kemampuan
untuk mendokumentasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja.
3.3 Kemampuan untuk menyediakan saran-saran
ergonomis sebagai informasi standar kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Kaitan dengan unit-unit lainnya
4.1 Unit ini didukung oleh pengetahuan dan keterampilan dalam unit kompetensi yang berkaitan dengan:
4.1.1 TIK.JK01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
4.2 Pengembangan
pelatihan untuk memenuhi persyaratan dalam unit ini perlu dilakukan dengan
hati-hati. Untuk pelatihan pra-kejuruan umum, institusi harus menyediakan
pelatihan yang mempertimbangkan serangkaian konteks industri seutuhnya tanpa
bias terhadap sektor tertentu. Batasan variabel akan membantu dalam hal ini.
Untuk sektor tertentu/ khusus, pelatihan harus disesuaikan agar dapat memenuhi
kebutuhan sektor tersebut.
2.3.7 KOMPETENSI KUNCI
NO
|
KOMPETENSI
KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
1
|
Mengumpulkan,
mengorganisir dan menganalisa informasi
|
1
|
2
|
Mengkomunikasikan
ide-ide dan informasi
|
1
|
3
|
Merencanakan
dan mengorganisir aktivitas-aktivitas
|
1
|
4
|
Bekerja dengan
orang lain dan kelompok
|
1
|
5
|
Menggunakan
ide-ide dan teknik matematika
|
1
|
6
|
Memecahkan masalah
|
1
|
7
|
Menggunakan teknologi
|
1
|
BAB III
STRATEGI DAN
METODE PELATIHAN
3.1.
Strategi
Pelatihan
Belajar
dalam suatu sistem Berdasarkan Kompetensi berbeda dengan yang sedang
“diajarkan” di kelas oleh Pelatih. Pada sistem ini Anda akan bertanggung jawab
terhadap belajar Anda sendiri, artinya bahwa Anda perlu merencanakan belajar
Anda dengan Pelatih dan kemudian melaksanakannya dengan tekun sesuai dengan
rencana yang telah dibuat.
Persiapan/perencanaan
a.
Membaca bahan/materi yang telah diidentifikasi dalam
setiap tahap belajar dengan tujuan mendapatkan tinjauan umum mengenai isi
proses belajar Anda.
b.
Membuat catatan terhadap apa yang telah dibaca.
c.
Memikirkan bagaimana pengetahuan baru yang diperoleh
berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang telah Anda miliki.
d.
Merencanakan aplikasi praktik pengetahuan dan
keterampilan Anda.
Permulaan dari proses pembelajaran
a.
Mencoba mengerjakan seluruh pertanyaan dan tugas praktik
yang terdapat pada tahap belajar.
b.
Merevisi dan meninjau materi belajar agar dapat
menggabungkan pengetahuan Anda.
Pengamatan terhadap tugas praktik
a.
Mengamati keterampilan praktik yang didemonstrasikan oleh
Pelatih atau orang yang telah berpengalaman lainnya.
b.
Mengajukan pertanyaan kepada Pelatih tentang konsep sulit
yang Anda temukan.
Implementasi
a.
Menerapkan pelatihan kerja yang aman.
b.
Mengamati indikator kemajuan personal melalui kegiatan
praktik.
c.
Mempraktikkan keterampilan baru yang telah Anda peroleh.
Penilaian
Melaksanakan
tugas penilaian untuk penyelesaian belajar Anda.
3.2.
Metode
Pelatihan
Terdapat
tiga prinsip metode belajar yang dapat digunakan. Dalam beberapa kasus,
kombinasi metode belajar mungkin dapat digunakan.
Belajar secara mandiri
Belajar
secara mandiri membolehkan Anda untuk belajar secara individual, sesuai dengan
kecepatan belajarnya masing-masing. Meskipun proses belajar dilaksanakan secara
bebas, Anda disarankan untuk menemui Pelatih setiap saat untuk
mengkonfirmasikan kemajuan dan mengatasi kesulitan belajar.
Belajar Berkelompok
Belajar
berkelompok memungkinkan peserta untuk dating bersama secara teratur dan
berpartisipasi dalam sesi belajar berkelompok. Walaupun proses belajar memiliki
prinsip sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, sesi kelompok memberikan
interaksi antar peserta, Pelatih dan pakar/ahli dari tempat kerja.
Belajar terstruktur
Belajar
terstruktur meliputi sesi pertemuan kelas secara formal yang dilaksanakan oleh
Pelatih atau ahli lainnya. Sesi belajar ini umumnya mencakup topik tertentu.
BAB IV
MATERI UNIT
KOMPETENSI
MENERAPKAN
PROSEDUR KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN KERJA ( K3 )
Tujuan Instruksional Umum
·
Siswa mengetahui tentang prosedur kesehatan, keselamatan,
dan keamanan kerja ( K3 )
·
Siswa dapat menerapkan ilmu yang bersangkutan tentang
prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ( K3 ) di tempat kerja.
Tujuan Instruksional Khusus
·
Siswa mengetahui definisi dari prosedur kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja( K3 )
·
Siswa mengetahui undang-undang tentang kesehatan dan
keselamatan kerja.
·
Siswa mengetahui prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
di lingkungan kerja.
·
Siswa mengetahui informasi yang berhubungan dengan
kesehatan dan keselamatan kerja.
·
Siswa mengetahui peraturan-peraturan kesehatan dan
keselamatan yang berkaitan dengan teknologi informasi.
·
Siswa dapat membuat dokumentasi kesehatan dan keselamatan
kerja.
·
Siswa mengetahui syarat-syarat ergonamis yang berlaku.
·
Siswa dapat memberikan masukan tentang keselamatan kerja
di suatu lingkungan kerja.
4.1 Latar Belakang
Latar belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan
Kerja ( K3 ) adalah dari standarisasi yang telah diterapkan di dunia kerja
internasional.
Semakin berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong para pekerja
untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal itu tidak
jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di lapangan
sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan korban jiwa. Dengan
terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan,
maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli tentang kesehatan,
keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja berawal dari OSH ( Occupational Safety and Health ) yaitu:
sebuah ilmu disiplin yang peduli dan melindungi keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan orang yang bekerja di tempat kerja.
Sejak tahun 1950 ILO ( International
Labour Organization ) dan WHO ( World
Health Organization ) telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja,
yaitu: Kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi
di bidang fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun;
pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja
mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat
merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan
kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas
adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
Tujuan awal dari pendirian standard keselamatan dan kesehatan di tempat
kerja antara lain:
·
Moral – Seorang pekerja seharusnya tidak mempunyai resiko
terluka pada saat kerja atau yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
·
Ekonomi – Dengan mengurangi biaya yang harus dibayar jika
terjadi kecelakaan di tempat kerja; seperti gaji, denda, kompensasi kerusakan,
waktu investigasi, kurang produksi, kehilangan semangat dari pekerja, pembeli
atau pihak lainnya.
·
Legal – Mendorong hukum agar menerapkan peraturan resmi
agar dapat dipatuhi oleh banyak pihak.
Beberapa resiko yang biasa dimiliki oleh pekerja:
·
Resiko fisik ( terpeleset dan tersandung, jatuh dari
ketinggian, transportasi tempat kerja, mesin yang berbahaya, listrik,
kebisingan, getaran, radiasi ion ).
·
Resiko kimia ( cairan pelarut, metal berat )
·
Resiko psikologi ( stress, kekerasan, pemerasan )
·
Resiko lingkungan ( temperatur, kelembapan, cahaya )
·
Resiko cidera otot ( lingkungan kerja yang tidak
ergonamis )
·
Dll
Setelah adanya OSH disusunlah Occupational Safety and Health
Act yang ditandatangani oleh President Richard M. Nixon pada tanggal 29
Desembar 1970. Undang-undang ini menjadi pencetuas berdirinya badan NIOSH ( National Institute for Occupational Safety
and Health ) dan OSHA ( Occupational
Safety and Health Administration ).
Act ini
dalah diketemukan di United States Code di judul ke 29 pada bab 15. OSHA
ini secara garis besari diciptakan untuk melindungi keamanan pekerja
dan tempat kerjanya. Tujuan utamanya adalah
untuk menjamin bahwa pekerja mengerjakan tugasnya dengan lingkungan yang bebas
bahaya bagi kesehatan dan keselamatan mereka, seperti bahan kimia beracun,
bunyi berisik yang mengganggu, gangguan mekanik, kepanasan atau kedinginan atau
lingkungan yang kotor.
Isi dari OSHA itu terdiri
dari beberapa point, yaitu:
·
by encouraging employers and
employees in their efforts to reduce the number of occupational safety and
health hazards at their places of employment, and to stimulate employers and
employees to institute new and to perfect existing programs for providing safe
and healthful working conditions;
Mendorong
para pemilik dan pekerja perusahaan agar berusaha untuk mengurangi tingkat
resiko di lingkungan kerja mereja dan memancing mereka untuk menyempurnakan
program yang mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja yang sudah ada.
·
by providing that employers and
employees have separate but dependent responsibilities and rights with respect
to achieving safe and healthful working conditions;
Menyediakan hak dan kewajiban yang
terpisah dengan rasa hormat untuk tercapainya keamanan dan keselamatan kondisi
kerja.
·
by authorizing the Secretary of Labor
to set mandatory occupational safety and health standards applicable to
businesses affecting interstate commerce, and by creating an Occupational
Safety and Health Review Commission for carrying out adjudicatory functions
under the Act;
Dengan
memberikan otoritas kepada sekretaris pekerja untuk memandatkan
pengimplementasian kesehatan dan keselamatan kerja standard yang diterapkan ke
bisnis dan mempengaruhi antar usaha, dan dengan menciptakan jabatan yang
mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja untuk memberikan fungsi keputusan di
dalam kegiatan ini.
·
by building upon advances already
made through employer and employee initiative for providing safe and healthful
working conditions;
Dengan
membangun dengan baik inisiatif dari pekerja dan pemilik perusahaan untuk
menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat.
·
by providing for research in the
field of occupational safety and health, including the psychological factors
involved, and by developing innovative methods, techniques, and approaches for
dealing with occupational safety and health problems;
Dengan
menyediakan penelitian di bidang keselamatan dan kesehatan termasuk di faktor
psikologi, dengan dengan mengembangkan metoda, teknik dan pendekatan yang
inovatif dalam menyelesaikan permasalahan penerapan keselamatan dan kesehatan
kerja.
·
by exploring ways to discover latent
diseases, establishing causal connections between diseases and work in
environmental conditions, and conducting other research relating to health
problems, in recognition of the fact that occupational health standards present
problems often different from those involved in occupational safety;
Dengan
mencari cara untuk mengetahui penyakit tersembunyi, memperlihatkan keadaan
hubungan umum di antara penyakit dan kerja di lingkungan, dan mengadakan
penelitian lain yang berhubungan denga permasalahan kesehatan, untuk mengenali
fakta bahwa penerapan standard kesehatan yang sekarang sering berbeda dari yang
berada di dalam penerapan keselamatan.
·
by providing medical criteria which
will assure insofar as practicable that no employee will suffer diminished
health, functional capacity, or life expectancy as a result of his work
experience;
Dengan menyediakan kriteria kesehatan
yang akan menjamin bahwa pegawai tidak akan menderita penurunan kesehatan,
kapasitas fungsional atau pengharapan hidup sebagai hasil dari pengalaman
kerja.
·
by providing for training programs to
increase the number and competence of personnel engaged in the field of
occupational safety and health;
Dengan
menyediakan program latihan untuk meningkatkan angka dan kompetensi dari setiap
individu yang menerapkan keselamatan kerja dan kesehatan.
·
by providing for the development and
promulgation of occupational safety and health standards;
Dengan
menyediakan pengembangan dan penyebaran
dan penerapan standard keselamatan dan kesehatan.
·
by providing an effective enforcement
program which shall include a prohibition against giving advance notice of any
inspection and sanctions for any individual violating this prohibition;
Dengan menyediakan program pelaksanaan
yang efektif yang meliputi perijinan yang menentang pemberian pemberitahuan
tingkat lanjut dari inspeksi atau sangsi apa pun dari individual yang melanggar
ketentuan yang berlaku.
·
by encouraging the States to assume
the fullest responsibility for the administration and enforcement of their
occupational safety and health laws by providing grants to the States to assist
in identifying their needs and responsibilities in the area of occupational
safety and health, to develop plans in accordance with the provisions of this
Act, to improve the administration and enforcement of State occupational safety
and health laws, and to conduct experimental and demonstration projects in
connection therewith;
Dengan mendukung pemerintahan setempat
untuk mengambil tanggung jawab tertinggi dari administrasi dan proses penerapan
dari hokum kesehatan dan keselamatan dengan menyediakan hak untuk pemerintah
setempat untuk mengidentifikasikan kebutuhan mereka dan bertanggung jawab di
area penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, untuk mengembangkan perencanaan
dalam persetujuan untuk penetapan kegiatan ini, untuk meningkatkan administrasi
dan pelaksanaan dari penerapan hukum keselamatan dan kesehatan kerja, dan
memimpin projek percobaan dan pendemonstrasian bersama dengan itu.
·
by providing for appropriate
reporting procedures with respect to occupational safety and health which
procedures will help achieve the objectives of this Act and accurately describe
the nature of the occupational safety and health problem;
Dengan menyediakan prosedur pelaporan
yang tepat dengan hormat unuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang di
mana prosedur tersebut akan membantu tujuan dari kegiatan ini dan secara tepat
menggambarkan kesulitan yang sering terjadi di penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja.
·
by encouraging joint labor-management
efforts to reduce injuries and disease arising out of employment.
Dengan
meningkatkan kebersamaan antara pekerja dan manajemen sebagai usaha untuk
mengurangi kecelakaan dan penyakit yang meningkat di kalangan pekerja.
Di dalam OSHA terdapat persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum
melakukan pekerjaan, persyaratan itu antara lain:
·
Each employer shall furnish to each
of his employees employment and a place of employment which are free from
recognized hazards that are causing or are likely to cause death or serious
physical harm to his employees;
Perusahaan harus melengkapi setiap individu pekerjanya dan menempatkan
mereka di area yang bebas dari bahaya yang akan menyebabkan kematian atau
bahaya bagi fisik mereka.
·
Each employer shall comply with
occupational safety and health standards promulgated under this Act.
Perusahaan mengikuti penerapan standarisasi keselamatan dan kesehatan yang
diumunkan di kegiatan ini.
·
Each employee shall comply with
occupational safety and health standards and all rules, regulations, and orders
issued pursuant to this Act which are applicable to his own actions and
conduct.
Setiap individu pekerja harus mengikuti standard peraturan, regulasi dan
pengumuman penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dari kegiatan ini yang
dipakai untuk kegiatan dia sendiri dan berhubungan.
4.2 Pengertian Ilmu Kesehatan,
Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian dari ilmu
Kesehatan Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu
antara ilmu-ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain
baik yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan kondisi
sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan sekitarnya,
sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Perkembangan dan kebutuhan ilmu/keahlian K3 berkembang sangat pesat
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), percepatan
pembangunan melalui industrialisasi serta tuntutan kebutuhan pekerjaan yang
semakin meningkat dalam hal efisiensi, produktivitas, tingkat kesehatan dan
keselamatan. Perkembangan ini semakin dipacu dengan kebijakan dari Pemerintah
yang mendukung pendidikan tinggi untuk membuka program pendidikan di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pendekatan yang bersifat
multidisipliner. Kebijakan di tingkat internasional dengan telah dilansirnya
ISO 18000 juga semakin mendorong percepatan ini.
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di
lingkungan kerjanya masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat
dan terutama bekerja secara produktif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan
serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian pula untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan kemauan serta kerja sama para karyawan agar
menjunjung tinggi peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi
kesejahteraan Perusahaan yang berarti kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan
keadaan karyawan melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman, nyaman, handal
dan efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan dikurangi.
Perencanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan preventif untuk
mencegah hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja di
lapangan. Isi dari Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Krja, antara lain:
·
Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
·
Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
·
Mempunyai ruang yang cukup luas untuk peletakan antar
mesin dan peralatan
·
Tersedianya fasilitas untuk efakuasi di lapangan verja
·
Tersedianya ruangan yang terisolasi khusus untuk
pengerjaan proses yang berbahaya
·
Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin
dan peralatan.
Perkembangan ilmu K3 juga didasari oleh undang-undang No.1 tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja, yang berisi:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB
I
TENTANG
ISTILAH-ISTILAH
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
"Tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki
tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja
ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang
merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2.
"Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3.
"Pengusaha" ialah :
a.
orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat
kerja;
c.
orang atau badan hukum, yang di Indonesia
mewakili orang atau badan
hukum
termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di
luar
Indonesia.
4.
"Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja
untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5.
"Pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6.
"Ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Pasal
2
1.
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana
:
a)
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan
atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan
atau
peledakan;
b)
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
disimpan
atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c)
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran
rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan,
saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
dimana
dilakukan pekerjaan persiapan.
d)
dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan
hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
lapangan
kesehatan;
e)
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau
bijih
logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di
permukaan
atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f)
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat,
melalui
terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g)
dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,
stasiun
atau gudang;
h)
dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i)
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j)
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau
rendah;
k)
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l)
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m)
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap,
gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n)
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o)
dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi,
atau
telepon;
p)
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian)
yang menggunakan alat teknis;
q)
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau
disalurkan
listrik, gas, minyak atau air;
r)
diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3.
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan
atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau
kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB
III
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN KERJA
Pasal
3
1.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
radiasi,
suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun
psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman
atau
barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan
barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2.
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi
serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal
4
1.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
2.
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan
ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang
konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat
perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat
produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga
kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3.
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang
berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB
IV
PENGAWASAN
Pasal
5
1.
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan
langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2.
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
6
1.
Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan
permohonan banding kepada Panitia Banding.
2.
Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding
dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3.
Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal
7
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
8
1.
Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai
dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2.
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
3.
Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.
BAB
V
PEMBINAAN
Pasal
9
1.
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang:
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat
kerja;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam
tempat
kerja;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia
yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di
atas.
3.
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam
pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4.
Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB
VI
PANITIA
PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal
10
1.
Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.
Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB
VII
KECELAKAAN
Pasal
11
1.
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2.
Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam
ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB
VIII
KEWAJIBAN
DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal
12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja;
b.
Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d.
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan
keselamatan
kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya
kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam
batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB
IX
KEWAJIBAN
BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal
13
Barang
siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB
X
KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal
14
Pengurus
diwajibkan :
a.
secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempattempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja
yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja.
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain
yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB
XI
KETENTUAN-KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
15
1.
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut
dengan peraturan perundangan.
2.
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana
atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3.
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal
16
Pengusaha
yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang
ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undangundang ini.
Pasal
17
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal
18
Undang-undang
ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada
hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris
Negara Republik
Indonesia,
ALAMSYAH
Daftar Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lainya
dan berlaku di Indonesia antara lain:
· UNDANG-UNDANG
- Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang Uap Tahun 1930 (STOOM ORDONNANTIE)
· PERATURAN PEMERINTAH
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Peraturan Uap Tahun 1930 (STOOM VERORDENING)
· KEPUTUSAN PRESIDEN
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
· KEPUTUSAN DAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA &/ATAU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (Puil 2000) di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-187/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi Dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1985 tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Pemakaian Asbes
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1978 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja Dalam Penerbangan Dan Pengangkutan Kayu
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1976 tentang Wajib Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan
· INSTRUKSI DAN SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA &/ATAU MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-01/MEN/1997 tentang Ambang Batas Faktor Kimia Di Udara Lingkungan Kerja
· KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-311/BW/2002 Tentang Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
- Keputusan Direktur Jenderal Binawas No. Kep-407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
4.3 Ergonamis
Salah satu syarat yang menjamin terjalannya prosedur kesehatan, keselamatan
dan keamanan kerja adalah terpenuhnya syarat ergonomis di tempat kerja.
Terdapat beberapa pengertian ergonomi, antara lain:
·
Ergonomi berasal dari bahasa Latin, yaitu ”ergo” yang artinya kerja dan ”nomos” yang artinya hukum alam, dan
dapat didefinisikan sebagai studi tentang aspek-aspek manusia dalam lingkungan
kerjanya yang ditinjau secara anatomi, fisiologi, psikology, engineering,
manajemen dan design.
·
Ergonomi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tubuh
manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan dengan memanfaatkan informasi-informasi
mengenai sifat, kemampuan, dan keterbatasan manusia untuk merancang suatu
sistem kerja sehingga orang dapat hidup dan bekerja pada sistem dengan baik,
dengan demikian manusia dapat melakukan pekerjaan dengan nyaman, aman, dan
efektif sehingga mencapai produktifitas yang optimal.
Tujuan dari ergonomi adalah untuk memaksimalkan perancangan terhadap
produk, alat dan ruangan dalam kaitannya dengan anthropometri secara integral,
sehingga mendapatkan suatu pengetahuan yang utuh dalam menghadapi permasalahan-permasalahan
interaksi manusia dengan technology
dan produk-produknya, sehingga dimungkinkan rancangan sistem manusia ( technology ) dapat menjadi optimal.
Terdapat beberapa aspek dari ergonomis yang harus dipertimbangkan, antara
lain adalah:
·
Sikap dan posisi kerja
Beberapa jenis pekerjaan akan memerlukan sikap dan posisi tertentu yang
terkadang-kadang cenderung tidak mengenakkan dan kadang-kadang juga harus
berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Hal ini menyebabkan pekerja cepat
lelah, membuat banyak kesalahan atau menderita cacat tubuh. Untuk menghindari
hal tersebut di atas terdapat beberapa pertimbangan ergonomis, seperti:
·
Mengurangi keharusan operator untuk bekerja dengan sikap
dan posisi membungkuk dengan frekuensi yang sering atau jangka waktu lama.
·
Operator seharusnya menggunakan jarak jangkauan normal.
·
Operator tidak seharusnya duduk atau berdiri pada saat
bekerja untuk waktu yang lama dengan kepala, leher, dada atau kaki berada dalam
sikap atau posisi miring.
·
Operator tidak seharusnya bekerja dalam frekuensi atau
periode waktu yang lama dengan tangan atau lengan berada dalam posisi di atas
level siku yang normal.
·
Anthropometri dan dimensi ruang kerja
·
Persyaratan ergonomis mensyaratkan agar supaya peralatan
dan fasilitas kerja sesuai dengan orang yang menggunakan khususnya menyangkut
dimensi ukuran tubuh. Dalam menentukan ukuran maksimum atau minimum
Ergonomi tidak
pernah lepas dari Anthropometri. Anthropometri berasal dari ”antro” yang berarti manusia dan ”metri” yang berarti ukuran. Jari secara
garis besar anthropometri dapat didefinisikan sebagai satu studi yang berkaitan
dengan pengukuran dimensi tubuh manusia.
Anthropometri adalah sekumpulan data numerik yang berhubungan dengan
ciri-ciri fisik tubuh manusia, seberti: ukuran, bentuk dan kekuatan serta
penerapan dari data tersebut untuk penanganan masalah design.
Tujuan dari anthropometri adalah sebagai acuan yang ergonomis dalam segala
hal yang memerlukan interaksi manusia, dalam aplikasinya mengenai perancangan
area, alat, produk, maupun stasiun kerja, yang berkaitan dengan bentuk, ukuran,
dan dimensi yang tepat, sehingga para pengguna alat atau ruangan fisik tersebut
cocok, dan diharapkan akan meningkatkan produktivitas.
Anthropometri secara luas akan digunakan sebagai pertimbangan-pertimbangan
ergonomis dalam memerlukan interaksi manusia. Data anthropometri yang berhasil
diperoleh akan diaplikasikan secara luas antara lain dalam hal:
·
Perancangan area kerja
·
Perancangan peralatan kerja seperti mesin, perkakas, dsb.
·
Perancangan produk-produk konsumtif, seperti pakaian,
kursi dan meja komputer
·
Perncangan lingkungan kerja fisik
Perancangan dengan menggunakan data anthropometri secara umum
sekurang-kurangnya 90%-95% dari populasi yang menjadi target dalam kelompok
pemakai. Rancagan ini dimaksudkan agar sebagian besar dalam kelompok pemakai
dapat menggunakan alat tersebut. Rancangan produk yang dapat diatur secara
fleksibel akan jelas memberikan kemudahan dalam operasinya, sehingga dapat
dipergunakan meskipun oleh dimensi tubuh yang berbeda-beda. Diharapkan
anthropometri dapat digunakan dalam aplikasi alat-alat yang dipakai secara
nyaman oleh sebagian besar pemakai.
Data anthropometri yang akan digunakan dipilih berdasarkan kesesuaian
kegunaannya. Beberapa faktor yang mempengaruhi dimensi tubuh manusia yang
secara otomatis akan mempengaruhi tingkat kenyamanan pengguna fasilitas kerja,
yaitu:
·
Umur
Secara umum dimensi tubuh manusia akan tumbuh dan
bertambah besar seiring dengan bertambahnya umur yaitu sejak awal kelahirannya
sampai dengan umur sekitar 20 tahunan. Setelah itu tidak lagi akan terjadi
pertumbuhan bahkan justru akan cenderung berbah menjadi penurunan ataupun
penyusutan yang dimulai sekitar umur 40 tahunan.
·
Jenis kelamin
Dimensi ukuran tubuh laki-laki umumnya akan lebih besar
dibandingkan dengan wanita, kecuali untuk beberapa bagian tubuh tertentu
seperti pinggul, dan sebagainya.
·
Suku/bangsa
Setiap suku bangsa memiliki kekhasan dimensi fisik
tersendiri.
·
Posisi tubuh
Sikap ataupun posisi tubuh akan berpengaruh terhadap
ukuran tubuh oleh sebab itu, posisi tubuh standard harus diterapkan untuk
survei pengukuran. Dalam kaitan dengan posisi tubuh dikenal 2 cara pengukuran,
yaitu:
o
Pengukuran dimensi struktur tubuh ( structural body dimension )
Di
sini tubuh diukur dalam berbagai posisi standard dan tidak bergerak ( tetap
tegak sempurna ). Dimensi tubuh yang diukur dengan posisi tetap antara lain
meliputi berat badan, tinggi tubuh dalam posisi berdiri maupun duduk, ukuran
kepala, tinggi/panjang lutut pada saat berdiri/duduk, panjang lengan dan
sebagainya.
o
Pengukuran dimensi fungsional tubuh ( functional body dimensions )
Di
sini pengukuran dilakukan terhadap posisi tubuh pada saat berfungsi melakukan
gerakan-gerakan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan yang harus
diselesaikan. Hal pokok yang ditekankan dalam pengukuran dimensi fungsional
tubuh ini adalah mendapatkan ukuran tubuh yang nantinya akan berkaitan erat
dengan gerakan-gerakan nyata yang diperlukan tubuh untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu.
Selain faktor-faktor tersebut di atas masih terdapat pula beberapa faktor,
seperti:
·
Cacat tubuh
Data Anthropometri di sini diperlukan untuk perancangan
produk bagi orang-orang cacat.
·
Kehamilan
Data anthropometri di sini diperlukan untuk perancangan
produk yang sesuai dengan bentuk dan ukuran tubuh saat hamil.
·
Tebal-tipisnya pakaian
Iklim yang berbeda memberikan variasi yang berbeda pula
dalam bentuk rancangan dan spesifikasi pakaian.
Pengukuran dibagi dua, yaitu:
·
Pengukuran dimensi struktur tubuh
Di sini tubuh diukur dalam berbagai posisi standard badan
tidak bergerak, seperti berat badan, tinggi tubuh dalam posisi berdiri maupun
duduk, ukuran kepala, dll. Ukuran dalam hal ini diambil dengan persentil
tertentu seperti 5% atau 95%.
·
Pengukuran dimensi fungsional tubuh
Di sini pengukuran dilakukan terhadap posisi tubuh pada
saat berfungsi melakukan gerakan-gerakan tertentu yang berkaitan dengan
kegiatan yang harus diselesaikan.
Dengan menciptakan ruang kerja yang ergonomis, maka akan
dapat mengurangi kelelahan yang dapat menurunkan kinerja dari pekerja itu
sendiri. Kelelahan yang mungkin terjadi dapat dibagi menjadi 4 macam: kelelahan
visual, kelelahan monoton, kelelahan fisik dan kelelahan mental.
4.4 Praktek Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat
Kerja
Seperti yang sudah dibahas di atas dapat dilihat bahwa kesehatan,
keselamatan dan keamanan di tempat kerja merupakan hal yang tidak dapat
disepelekan. Dapat dilihat dari jumlah kecelakaan yang sering terjadi di tempat
kerja dan penyakit-penyakit yang sering diderita oleh pekerja karena
pekerjaannya.
Hal itu semua dapat dicegah jika ada kerjasama dari 2 pihak utama di dunia
kerja, yaitu:
·
Perusahaan:
o
Menyediakan tempat kerja yang “bebas resiko”
o
Dapat mencari bantuan konsultasi dan identifikasi
o
Tidak dapat menghukum karyawan
·
Pegawai:
o
Mematuhi standard yang sudah ada
o
Melaporkan masalah kepada atasan
o
Dapat menuntut keamanan
Komitmen dari manajemen perusahaan merupakan kunci dari tercapainya keadaan
produktif penuh di perusahaan, badan khusus yang menangani tentang kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja harus terdapat di setiap perusahaan yang
berpegawai lebih dari 100 orang. Badan tersebut bertugas untuk menganalisa
kecelakaan kejadian dan menetapkan tujuan spesifik keselamatan yang dapat
dicapai.
Badan khusus tersebut menganalisah penyebab kurangnya tingkat produktif
yang terdapat di perusahaan, yang pada umumnya terjadi atas beberapa faktor
umum:
·
Kejadian yang tidak terduga
·
Kondisi kerja rawan kecelakaan
o
Pengoperasian peralatan yang sudah cacat
o
Kurangnya peralatan keselamatan
o
Pekerjaan yang berbahaya
o
Jadwal pekerjaan yang terlalu padat
·
Kebiasaan perilaku karyawan yang dapat menimbulkan
kecelakaan atau penyakit
·
Faktor keterbatasan manusia:
o
Penglihatan
o
Usia
o
Persepsi
o
Kemampuan motorik
Tingkat produktif di sebuat perusahaan dapat terus dipelihara dengan
beberapa cara, yaitu:
·
Memperbaiki kondisi kerja menjadi sebuah kondisi yang
ergonamis
·
Mengurangi perilaku berbahaya karyawan dengan seleksi dan
penempatan kerja secara hati-hati
·
Mengurangi perilaku berbahaya melalui:
·
Penempelan poster dan propoganda lain
·
Pemberian pelatihan
·
Komitmen manajemen puncak
·
Pemberian prioritas pada keselamatan
·
Penyusunan kebijakan menyangkut keselamatan kerja
·
Penempatan sasaran pengurangan biaya secara jeas
·
Penyelenggaraan inspeksi
·
Pemantauan load kerja dan tingkat stress karyawan
Beberapa contoh program yang dapat dilaksanakan oleh
perusahaan untuk mendukungnya prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan
kerja antara lain:
·
Membuat kondisi kerja aman
§ Dengan
membeli dan mempergunakan mesin-mesin yang dilengkapi alat-alat pengaman,
menggunakan peralatan-peralatan yang lebih baik, mengatur layout tempat kerja
dan penerangan sebaik mungkin, tempat kerja yang ergonamis dan pemeliharaan
fasilitas tempat kerja yang baik.
·
Melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan kecelakaan dengan
mengendalikan praktek-praktek manusia yang tidak aman
§ Dengan
mendidik para karyawan dalam hal keamanan, memberlakukan larangan-larangan
keras, memasang poster untuk selalu mengingatkan tentang kesehatan, keselamatan
dan keamanan kerja.
§ Seorang
atasan sebaiknya: memberikan pujian kepada karyawannya, mendengarkan keluhan
bawahannya, menjadi contoh yang baik, mengunjungi tempat kerja secara teratur,
menjaga komunikasi tentang keamanan secara terbuka, kaitkan bonus dengan
kemajuan keamanan.
§ Membuat
pelatihan tentang kesehatan, keselamatan dan kemanan kerja, dilanjutkan secara
periodik dengan demonstrasi dan test.
§ Memasang
poster-poster yang memberikan keterangan tentang kesehatan, keselamatan dan
keamanan kerja.
§ Melakukan
inspeksi dan evaluasi tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat
kerja secara teratur.
·
Penciptaan lingkungan kerja yang ergonamis
§ Membuat
tempat kerja yang meminimalisasi kelelahan pekerja.
§ Untuk
menjaga kesehatan para karyawan dari gangguan-gangguan penglihatan, pendengara
dan kelelahan, dll.
·
Memberikan pelayanan kesehatan
§ Dengan
penyediaan dokter organisasi dan klinik kesehatan organisasi
Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat ergonamis di tempat kerja atau
kantor adalah posisi kerja dari pekerja itu sendiri. Dengan posisi kerja yang
baik akan dapat menjaga kesehatan tubuh, dan mencegah timbulnya kelelahan
sewaktu bekerja.
Posisi kerja yang baik antara lain harus memenuhi syarat berikut:
·
Leher lurus dengan bahu dan leher dalam keadaan santai
·
Posisi lengan berada di bawah bahu
·
Sikut terletak dekat dengan badan dan tidak jauh maju ke
depan atau kebelakang
·
Tinggi permukaan meja setinggi sikut atau sedikit di
bawah
·
Duduk dengan keadaan tulang ekor berbentuk S yang normal
dan ditopang dengan baik
·
Kedua kaki berada di lantai
·
Ketika duduk , lutut membentuk sudut 90ْ

Gambar Posisi Kerja yang Baik

Gambar Posisi Kerja yang Baik

Gambar Posisi Lengan yang Baik dan Tidak Baik
Gambar Contoh Postur yang Baik dan Tidak pada Saat
Bekerja
Posisi Tidak Baik
|
Posisi Baik
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
![]() |
Para pekerja
sebaiknya juga melakukan peregangan setelah beberapa lama bekerja dengan posisi
yang sama, peregangan ini berfungsi untuk menggerakaan otot-otot yang sudah
tegang setelah lama bekerja.

Gambar Latihan
Selain dari posisi tubuh, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi
tingkat ergonamis tempat kerja, yaitu: tenaga yang dikeluarkan, gerakan kerja,
penglihatan ( cahaya dan tingkat ketelitian ), keadaan temperatur, keadaan
atomosfer, keadaan lingkungan, dan kelonggaran untuk kebutuhan pribadi.
Tenaga yang dikeluarkan menjelaskan tipe pekerjaan yang dilakukan; apakah
pekerjaan kantor dalam keadaan duduk atau pekerja bangunan yang harus selalu
berpindah-pindah tempat.
Gerakan kerja maksudnya adalah apakah gerakannya di dalam area yang sempit
yang terbatas saja; misalnya di meja atau luas; misalnya di studio atau sempit.
Kelelahan penglihatan maksudnya adalah seberapa kerja
tersebut mempengaruhi kelelahan mata, dari tingkat pencahayaan ataupun jenis
pekerjaan; jenis pekerjaan
yang kecil dan membutuhkan perhitungan presisi akan lebih cepat membuat
mata menjadi lebih lelah.
Keadaan temperatur yang normal untuk bekerja aalah 22°-28° C. Bila
temperatur di ruang kerja jauh di bawa atau di atas dari suhu normal tersebut,
maka akan mengganggu kinerja dari pekerja yang berada di ruangan tersebut.
Keadaan atmosfer merupakan tingkat kwalitas dari udara di tempat kerja;
dari ada tidaknya ventilasi dan ada tidaknya bau-bauan. Normalnya setiap
ruangan memiliki ventilasi agar menjaga pergerakan udara yang terdapat di dalam
ruangan dan udara harusnya tidak terdapat bau-bauan baik yang beracun maupun
tidak.
Kelonggaran untuk kebutuhan pribadi adalah keaadaan di mana karyawan dapat
bekerja seefektif mungkin dengan menghormati kebutuhan dasar dari karywan
tersebut sebagai manusia, seperti pergi ke belakang, makan, berkomunikasi, dll.
Beberapa resiko bahaya yang biasanya terdapat di tempat kerja:
Bahan Kimia Berbahaya
|
Ancaman Bahaya Lainnya
|
Bahaya Terhadap Keselamatan
|
Pelarut
/ Pembersih
|
Kebisingan
|
Listrik
|
Asam /
bahan yang menyebabkan iritasi
|
Radiasi
|
Kebakaran
/ Ledakan
|
Debu (
Asbes, Silika, Kayu )
|
Gerakan
yang berulang-ulang
|
Mesin-mesin
tanpa pelindung
|
Logam
berat ( timah hitam, arsenik, air raksa )
|
Posisi
tubuh yang tidak nyaman
|
Mengangkat
benda-benda yang berat
|
Polusi
udara
|
Panas
/ Dingin
|
Pengaturan
tempat kerja ( berantakan, penyimpanan yang tidak baik )
|
Pestisida
|
Penyakit
Menular
|
Kendaraan
bermotor
|
Resin
|
Stress/
Pelecehan
|
|
|
Beban
Kerja / Irama kerja
|
|
Beberapa cidera yang umumnya terjadi karena tempat kerja yang tidak
memenuhi persyaratan ergonamis:
Cidera
|
Gejala
|
Penyebab
|
Bursitis
: meradangnya
kantung
antara tulang dengan
kulit,
atau tulang dengan
tendon.
Dapat terjadi di lutut,
siku, atau
bahu.
|
Rasa
sakit dan bengkak
pada
tempat cedera
|
Berlutut,
tekanan pada
siku,
gerakan bahu yang
berulang-ulang
|
Sindroma
pergelangan
tangan
: tekanan pada
syaraf
yang
melalui pergelangan
tangan
|
Gatal,
sakit, dan kaku pada
jari-jemari,
terutama di
malam
hari
|
Membengkokkan
pergelangan
berulang-ulang.
Menggunakan
alat
yang
bergetar. Kadang
diikuti
dengan
tenosynovitis.
|
Ganglion
: kista pada sendi
atau
pangkal tendon. Biasanya
dibelakang
tangan atau
pergelangan
|
Bengkak
bundar, keras, dan
kecil
yang biasanya tidak
menimbulkan
sakit.
|
Gerakan
tangan yang
berulang-ulang
|
Tendonitis
: radang pada
daerah
antara otot dan tendon
|
Rasa
sakit, bengkak, dan
merah di
tangan,
pergelangan,
dan/atau
lengan.
Kesulitan
menggerakan
tangan.
|
Gerakan
yang berulang-ulang.
|
Cidera
|
Gejala
|
Penyebab
|
Tenosynovitis
: radang pada
tendon
dan/atau pangkal
tendon
|
Sakit,
bengkak, sulit
menggerakan
tangan.
|
Gerakan
yang berulang-ulang
dan
berat. Dapat
disebabkan
oleh
peningkatan
kerja yang
tiba-tiba,
atau pengenalan
pada proses
baru.
|
Tegang
pada leher atau bahu:
radang pada tendon dan atau
pangkal
tendon
|
Rasa
sakit di leher dan
bahu
|
Menahan
postur yang kaku
|
Gerakan
jari yang tersentak :
radang
pada tendon dan/atau
pangkal
tendon di jari
|
Kesulitan
menggerakkan
jari dengan
pelan, dengan
atau
tanpa rasa sakit
|
Gerakan
berulang-ulang.
Terlalu
lama mencengkam,
terlalu
keras atau terlalu
sering
|
4.5 Pengevaluasian Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di
Tempat Kerja
Aktivitas
utama dalam mengevaluasi bahaya di tempat kerja adalah :
A. Pengamatan di
lokasi kepada proses produksi dan cara kerja
B. Wawancara
dengan perkerja dan supervisor
C. Survai terhadap
lingkungan kerja, peralatan, dan pekerja
D. Penelaahan
terdahap dokumen yang diperlukan dari perusahaan
E. Pengukuran dan monitor terhadap efek bahaya
bagi pekerja
F. Pembandingan
dari hasil monitor terhadap peraturan yang ada
dan/atau
merekomendasikan petunjuk mengenai batas-batas
yang
harus diikuti untuk meningkatkan keselamatan kerja
4.5.1. Pengamatan di Lokasi
Hal
penting yang harus diingat dalam melakukan pengamatan kerja
adalah
:
·
Mengerti
proses produksi dari awal hingga akhir
·
Mengamati
seluruh tahap kerja untuk setiap operasi beberapa kali untuk dapat mengerti
bagaimana pekerjaan dilakukan
·
Mengidentifikasi
bahaya yang mungkin timbul secara langsung atau dapat menimbulkan gangguan
kesehatan segera dan yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan secara
bertahap (kronis)
·
Mendokumentasikan
semua pengamatan yang dilakukan menggunakan :
- Daftar tertulis
- Menuliskan model dan nomor seri dari
peralatan
- Mengukur peralatan yang ada dan membuat denah
lingkungan kerja
- Mengambil foto terhadap bagian tertentu dan
lingkungan
Sekitarnya
4.5.2. Wawancara dengan Pekerja
Hal
penting yang perlu diingat dalam mewawancara pekerja adalah :
·
Berbicara
dengan sedikitnya tiga atau empat pekerja pada tiap daerah kerja sehingga lebih
banyak informasi bisa didapat, dan juga agar tidak ada pekerja yang disalahkan
atau ‘ditandai’ oleh perusahaan karena berbicara kepada inspektor
·
Berbicara
dengan supervisor dan pekerja untuk mengetahui apakah perusahaan mengetahui
masalah yang ada dan apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut
·
Berbicara
dengan bagian perawatan dan teknisi pabrik yang biasanya mengetahui proses dan
peralatan dengan baik dan mengerti masalah yang terjadi
·
Berbicara
dengan staf bagian kesehatan yang biasanya mengetahui jenis luka atau penyakit
yang biasanya diderita oleh para pekerja
·
Berbicara
dengan dewan kesehatan dan keselamatan kerja (jika ada) atau koordinator
kesehatan dan keselamatan kerja
4.5.3. Survey Tertulis
Melakukan
survey tertulis di tempat kerja biasanya amat berguna. Ada
tiga
jenis survey yang dapat dilakukan, yakni :
1. Survey terhadap pekerja untuk mempelajari jenis luka
atau
penyakit yang biasa diderita, siapa-siapa saja yang
terluka atau
sakit, dan pelatihan dan peralatan pelindung yang
diperoleh oleh
perkerja;
2. Survey terhadap peralatan pabrik untuk mempelajari
jenis mesin
yang digunakan, bagaimana perawatan peralatan tersebut,
dan
sistem perlindungan yang dipasang atau tidak dipasang
pada
peralatan tersebut
3. Survey terhadap lingkungan kerja untuk mengetahui
berapa
pekerja yang bekerja di tempat itu, mempelajari proses
kerja
7 dan peralatan yang digunakan, serta potensi bahaya
yang ada di
lingkungan tersebut.
4.5.4. Penelaahan terhadap Dokumen
Sebagai
bagian dari inspeksi tempat kerja, perusahaan harus diminta
untuk
memperlihatkan dokumen yang berhubungan dengan kesehatan
dan
keselamatan kerja di tempat tersebut.
Dokumen
tersebut antara lain :
·
Catatan
terhadap luka dan penyakit pekerja, di seluruh pabrik dan tiap bagian (apabila
catatan untuk tiap bagian tersedia), dari bagian SDM dan klinik kesehatan
·
Catatan
penyelidikan kecelakaan seperti kebakaran, ledakan, atau kebocoran bahan kimia
·
Notulen
dari rapat dewan kesehatan dan keselamatan kerja
·
Catatan
dari inspeksi yang dilakukan auditor pemerintah
·
Catatan
dari inspeksi yang dilakukan oleh auditor dari perusahaan asuransi
4.5.5. Pengukuran dan Monitor terhadap Pekerja
Inspektur pabrik (dari pemerintah, perusahaan asuransi,
atau dari
perusahaan itu sendiri) mungkin tidak melakukan
kesehatan industri
(higiene) ketika menginspeksi pabrik. Seharusnya,
perusahaan melakukan
hal ini untuk mengetahui tingkat bahaya yang dihadapi
oleh pekerja dan
untuk mengontrol bahaya yang ada. Disini, amat penting
untuk
mengetahui bagaimana monitoring harus dilakukan dan apa
arti dari hasil
yang didapat.
Ada dua jenis monitoring yang dapat
dilakukan, yakni :
1)
Pengukuran seketika terhadap efek pada pekerja ketika tes
dilaksanakan;
2)
Pengukuran terhadap efek pada pekerja selama shift (8 jam, 10
jam,
12 jam, atau berapapun lamanya shift kerja)
Pengukuran
seketika dilakukan dengan peralatan yang langsung dapat
dibaca
(direct-reading instrument).
Pengukuran selama shift dilakukan
menggunakan
berbagai macam pengukur kualitas udara dan peralatan
lainnya.
Contoh dari peralatan monitor tersebut antara lain :
Bahaya
|
Peralatan Pengukuran Seketika
|
Peralatan Pengukuran Selama Shift
|
Kimia
|
Tabung
detector, pengukur gas, pengukur uap
|
Pompa
udara, berbagai macam tabung dan filter
|
Kebisingan
|
Pengukur
tingkat suara
|
Dosimeter
|
Panas
|
Pengukur
“ WBGI “
|
|
Ventilasi
|
Tabung
asap, berbagai macam pengukur arus udara
|
|
Evaluasi terhadap bahaya kimia di udara cukup rumit dan
memerlukan
orang yang terlatih dalam melakukan monitoring sehingga
hasilnya betulbetul
menyatakan tingkat bahaya kimia yang dihadapi pekerja.
Namun
demikian, monitor seperti ini dapat dilakukan dan merupakan tanggung
jawab dari perusahaan untuk mengetahui bahaya yang
dihadapi
pekerjanya dalam melakukan pekerjaan. Perusahaan harus
menggunakan
tenaga terlatih dan berpengalaman untuk melakukan
monitoring sesuai
dengan ketentuan pemerintah dan pratek kesehatan
industri.
4.5.6. Hal-hal Penting dalam Memonitor Kesehatan Industri
:
·
Semua
jenis bahan kimia (gas, uap, cairan, padat, asap) dapat
dimonitor
·
Setiap
bahan kimia mempunyai metoda monitoring tersendiri yang
memerlukan peralatan khusus – tidak semua
bahan kimia dapat
dimonitor dengan cara yang sama;
·
Perlatan
yang dipakai untuk mengukur tingkat bahan kimia harus
dikalibrasi dan dirawat dengan baik
·
Contoh
dapat diambil dari bererapa variasi waktu : contoh jangka
pendek (15 menit) dan contoh selama shift
(8 jam atau lebih)
·
Berbagai
macam contoh dapat diambil, diantaranya :
- Contoh dari
lingkungan yang diambil dari dari satu area atau
workstation
- Contoh dari
‘daerah pernapasan pribadi’ yang diambil dari alat
yang dipakai oleh pekerja
· Strategi lain
dari pengambilan contoh dapat dilakukan, diantaranya :
- Contoh acak
dari semua bagian kerja dan operasi
- Contoh dari
jenis pekerjaan atau operasi yang dianggap terburuk
dari seluruh bagian.
Semua
hasil monitor dari monitoring, kimia, kebisingan, radiasi atau
panas,
akan berupa angka-angka. Angka ini akan dibandingkan dengan
batasan
bahaya bagi pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah, asosiasi
profesional
atau organisasi sejenis yang lain.
Tingkat
bahaya dalam bekerja ini didesain untuk memberi batasa
sehingga
sebagian besar pekerja tidak akan mengalami gangguan
kesehatan
dari kebisingan, zat kimia, dll. Jika hasil monitoring
menunjukkan
angka yang lebih tinggi dari batas yang ditentukan,
kemungkinan
besar para pekerja yang bersangkutan akan mengalami
gangguan
kesehatan.
Lembaga-lembaga
yang buat batasan tersebut mengakui bahwa tidak
semua
pekerja akan terlindungi dari bahaya. Pekerja yang lebih sensitif
terhadap
bahan kimia tertentu akan cenderung untuk mengalami
gangguan
kesehatan bahkan jika batas bahaya yang dihadapinya masih
dibawah
standar yang ada. Batasan bahaya dalam bekerja ini akan
berubah
bersama waktu, biasanya menjadi lebih kecil karena penelitan
baru
menunjukan bahwa gangguan kesehatan dapat terjadi pada tingkat
yang
lebih rendah dari batasan yang ada.
Batasan
bahaya bagi pekerja juga ditetapkan selama 8 jam sehari, 40 jam
seminggu
dan lama kerja 30-40 tahun. Jika jam kerja lebih panjang dari 8
jam
sehari dan 40 jam seminggu, maka batasan bahaya tersebut akan
lebih
rendah perlindungan terhadap pekerja harus lebih banyak dilakukan.
Selain
itu batasan tersebut hanya dibuat untuk pengaruh satu zat kimia,
sehingga
apabila pekerja tersebut harus menghadapi lebih dari satu
macam
zat kimia, maka batasan yang lebih rendah harus diberikan
padanya.
Batasan
bahaya bagi pekerja tidak dibuat untuk semua jenis zat kimia
yang
ada di dunia. Ratusan zat kimia baru ditemukan dan digunakan
ditempat
kerja tiap tahunnya.
Sehingga,
batasan bahaya bagi pekerja bukanlah batasan mutlak antara
daerah
aman dan bahaya. Batasan ini hanyalah petunjuk bagaimana
perusahaan
harus mengontrol bahaya yang dihadapi pekerjanya dan
memberikan
metoda untuk menilai apakah bahaya yang terukur pada
monitoring
akan menyebabkan gangguan kesehatan bagi kebanyakan
pekerjanya
Adalah
penting untuk mengetahui bagaimana mengukur tingkat bahaya
dari
bahan kimia yang dihadapi pekerja dan membandingkannya dengan
batasan
bahaya yang ada.
Tabel
dibawah ini adalah batasan yang dibuat oleh Divisi Kesehatan dan
Keselamatan
kerja negara bagian California,
yang dapat dibandingkan
dengan
hasil monitor kesehatan industri yang dilakukan oleh perusahaan.
Unit
yang digunakan adalah “parts of chemical per million part of air
(ppm)”
yakni bagian dari zat kimia per sejuta bagian udara, atau
“milligram
of chemical per cubic meter of air (mg/m3)” yakni miligram
dari
zat kimia per kubik meter udara.
Nama zat
kimia
|
Batas
jangka pendek *
|
Batas
selama shift **
|
Batas
Atas ***
|
Komentar
|
Aseton
|
1000 ppm
|
750 ppm
|
3000 ppm
|
|
Arsenik
Inorganik
|
|
0.01
mg/m3
|
|
Menyebabkan
kanker
|
Etil
Asetat
|
|
400 ppm
|
|
|
Timah
Hitam
|
|
0.05
mg/m3
|
|
Bahaya
terhadap system reproduksi
|
Metil
etil Keton
|
300ppm
|
200 ppm
|
|
|
Metilen
klorida
|
125 ppm
|
25 ppm
|
|
Menyebabkan
kanker
|
Nama zat
kimia
|
Batas
jangka pendek *
|
Batas
selama shift **
|
Batas
Atas ***
|
Komentar
|
Toluena
|
150 ppm
|
50 ppm
|
500 ppm
|
BAhaya
terhadap system reproduksi dan kulit.
|
Toluena
Diisosianat ( TDI )
|
0.02 ppm
|
0.005
ppm
|
0.02 ppm
|
Bahaya
terhadap system pernapasan
|
*biasanya
selama 15 menit
**sekitar
8 jam
***batas
maksimum yang tidak boleh dilewati selama shift
BAB V
SUMBER-SUMBER
YANG DIPERLUKAN
UNTUK PENCAPAIAN
KOMPETENSI
5.1.
Sumber
Daya Manusia
Pelatih
Pelatih
Anda dipilih karena dia telah berpengalaman. Peran Pelatih adalah untuk :
a.
Membantu Anda untuk merencanakan proses belajar.
b.
Membimbing Anda melalui tugas-tugas pelatihan yang
dijelaskan dalam tahap belajar.
c.
Membantu Anda untuk memahami konsep dan praktik baru dan
untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai proses belajar Anda.
d.
Membantu Anda untuk menentukan dan mengakses sumber
tambahan lain yang Anda perlukan untuk belajar Anda.
e.
Mengorganisir kegiatan belajar kelompok jika diperlukan.
f.
Merencanakan seorang ahli dari tempat kerja untuk
membantu jika diperlukan.
Penilai
Penilai
Anda melaksanakan program pelatihan terstruktur untuk penilaian di tempat
kerja. Penilai akan :
a.
Melaksanakan penilaian apabila Anda telah siap dan
merencanakan proses belajar dan penilaian selanjutnya dengan Anda.
b.
Menjelaskan kepada Anda mengenai bagian yang perlu untuk
diperbaiki dan merundingkan rencana pelatihan selanjutnya dengan Anda.
c.
Mencatat pencapaian / perolehan Anda.
Teman kerja/sesama peserta pelatihan
Teman
kerja Anda/sesama peserta pelatihan juga merupakan sumber dukungan dan bantuan.
Anda juga dapat mendiskusikan proses belajar dengan mereka. Pendekatan ini akan
menjadi suatu yang berharga dalam membangun semangat tim dalam lingkungan
belajar/kerja Anda dan dapat meningkatkan pengalaman belajar Anda.
5.2.
Sumber-sumber
Perpustakaan
Pengertian
sumber-sumber adalah material yang menjadi pendukung proses pembelajaran ketika
peserta pelatihan sedang menggunakan Pedoman Belajar ini.
Sumber-sumber
tersebut dapat meliputi :
1.
Buku referensi dari perusahan
2.
Lembar kerja
3.
Gambar
4.
Contoh tugas kerja
5.
Rekaman dalam bentuk kaset, video, film dan lain-lain.
Ada
beberapa sumber yang disebutkan dalam pedoman belajar ini untuk membantu
peserta pelatihan mencapai unjuk kerja yang tercakup pada suatu unit
kompetensi.
Prinsip-prinsip
dalam CBT mendorong kefleksibilitasan dari penggunaan sumber-sumber yang
terbaik dalam suatu unit kompetensi tertentu, dengan mengijinkan peserta untuk
menggunakan sumber-sumber alternative lain yang lebih baik atau jika ternyata
sumber-sumber yang direkomendasikan dalam pedoman belajar ini tidak
tersedia/tidak ada.
5.3.
Daftar
Peralatan/Mesin dan Bahan
Judul/Nama
Pelatihan : Menerapkan Prosedur Kesehatan,
Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)
Kode
Program Pelatihan : TIK.JK01.006.01
No
|
Unit
Kompetensi
|
Kode Unit
|
Daftar
Peralatan
|
Daftar Bahan
|
Keterangan
|
1
|
Menerapkan
Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3)
|
TIK.JK01.
006.01
|
-
Peralatan
keselamatan, keamanan dan kesehatan, seperti:
o
Helm
o
Pelindung
tubuh
o
Pelindung
pernafasan
o
Pelindung
kaki
o
Pelindung
mata
o
Sarung
tangan
o
P3K
o
Kunci
dll
|
-
|
-
|
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
·
Wignjosoebroto, Sritomo,”Ergonomi Studi Gerak dan Waktu”,
PT. Guna Widya, Jakarta, 1995.
Website:
·
http://www.wikipedia.net
Komentar
Posting Komentar